Jumat, 08 Maret 2013

Efektivitas Kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkan Otonomi Desa

Proses reformasi politik dan penggantian pemerintahan yang terjadi pada tahun 1998, telah diikutkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pmerintahan Daerah dan mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. selanjutnya sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, bentuk pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Dimana Badan Permusyawaratan Desa atau disebut dengan BPD sesuai pasal 104 adalah wakil penduduk desa yang dipilh "dari dan oleh penduduk desa" yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa dan mengawasi penyelengaraan pemerintahan desa. untuk itu, BPD dan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa (Perdes). Dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 telah memberikan kesempatan bagi desa dalam memberdayakan masyarakat desa serta desa. Masyarakat desa dapat mewujudkan masyarakat yang otonom (desa otonom) sebagai otonom yang asli. Namun, dengan fungsi dan kewenangan yang diberiakan oleh Unadang-undang terhadap BPD tenyata belumdapat melaksanakan tugasnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 1999.
Makna otonomi dalam Undang-undang (Peraturan Pemerintah). Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memepunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

Dalam prinsip dan pijakan otonomi daerah adalah otonomi daerah berpijak pada asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantu, otonomi seluas-luasnya tetap dalam bingkai NKRI, Tujuan akhir dari otonomi adalah pelayanan terbaik dan kesejahtraan masyarakat, prinsip dari otonomi daerah mengembangkan kemandirian

dan kesetaraan, dan pemerintahan desa didasarkan pada prinsip keragaman, demokrasi, akuntabilitas, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
            BPD dan masyarakat adalah aktor utama yang seharusnya melakukan kontrol untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa dari suatu proses pembuatan PERDES hingga evaluasi, sehingga proses tersebut tidak semata-mata didominasi oleh elit-elit di desa dan tentu saja ruang kontrol masyarakat tersebut harus dilegalkan dalam aturan main baik Undang-Undang, PERDA maupun PERDES. Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200 dan pasal 209 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.
Pada peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di jelaskan Bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan kerterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyarawah dan mufakat. Pada Pasal 35 peraturan tersebut menjelaskan BPD mempunyai wewenang: ”Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakanpengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD”. Kemudian pada Pasal 36 dijelaskan bahwa BPD mempunyai hak: “Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat”.
Secara normatif BPD adalah mitra sejajar pemerintah desa, namun seringkali dalam pelaksanaanya hubungan antara BPD dan pemerintah desa tidak selalu sejajar sehingga mekanisme pengawasan dari masyarakat atau individu baik kepada BPD terhadap pemerintah desa seringkali tidak efektif, dengan kata lain BPD sebagai wakil individu atau masyarakat tidak bertanggung jawab kepada masyarakat atau individu yang memilihnya
BPD sebagai legislasi desa mempunyai hak untuk mengajukan Rancangan Peraturan Desa, merumuskannya dan menetapkanya bersama Pemerintah Desa. pembuatan PERDES sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat Perdes sebagai upaya penyelesaian permasalahan. Disamping itu, kurangnya dana oprasional. Rentang tugas yang begitu luas membutuhkan dana proposional. Salah satu fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat dimana usulan atau masukan untuk rancangan suatu Perdes dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini,  BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa serta anggaran pendapatan danbelanja desa (APBDes). Akan tetapi, kurang berfungsinya fungsi BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang disebabkan lemahnya kemampuan dan kualitas anggota BPD, tingkat pendidikan dan etos kerja merupakan pendorong terhadap pemahaman fungsi BPD. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan dalam pembuatana Peraturan Desa karena aspirasi masyarakat tidak berjalan sesuai dengan harapan    Dalam pelaksanaan Otonomi Desa, diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakkan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi didalamnya, dengan demikian diharapkan bahwa pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan desa akan berjalan lebih efektif, efisien dan rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggungjawabkan kebenarannya.   Ketika fungsi dan kewenangan BPD dapat dilaksanakan dengan baik secara utuh maka hal tersebut akan memberikan kontribusi yang sangat baik terhadap akuntabilitas pemerintahan disuatu desa, dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan juga mengingat bahwa pada dasarnya di era otonomi seperti sekarang ini, di tingkatan Desalah potensi-potensi masyarakat ideal untuk dikembangkan
Oleh karena itu dalam hal ini yang menjadi persoalan dan tolak ukur  adalah 'apakah Badan Permusyawaratan Desa
"benar-benar telah efektif dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangannya dalam mewujudkan otonomi desa".??????????
apakah benar-benar membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan atau hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan masalah yang tidak perlu, yang hanya akan menghabiskan energi yang sesungguhnya lebih dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk melepaskan diri dari jerat kemiskinan dan krisis ekonomi.
Dengan melihat kenyataan yang ada dilapangan bahwasannya para anggota BPD di Desa terlihat masih rendahnya peran serta dalam proses , kurang menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setempat sebagai wujud Otonomi Desa yang asli dan hanya mengedepankan fungsi pengawasan semata tanpa mekanisme. Di sisi lain anggaran oprasional yang begitu minim dan honor yang diterima anggota BPD  tidak sebanding dengan kinerja sehingga melemahnya semangat kerja dari pada anggota BPD.__kita semua mengharapkan artikel ini dapat digunakan sebagai masukan atau referensi dalam pelaksanaan otonomi desa dan lebih khususnya bagi anggota BPD dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanan fungsi dan wewenang:
:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan BPD sebagai wadah saluran aspirasinya pada    tingkat Desa.    
2.  Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengontrol kinerja BPD agar mampu menjalankan fungsinya dengan benar.
3.  Sebagai sarana motivasi bagi masyarakat agar lebih meningkatkan partisipasinya terhadap pelaksanaan fungsi, aspirasi dan pengawasan.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 22 Tahun 1999 pasal 104 menyebutkan bahwa:
"Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintahan Desa".
Sedangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 pasal 209 menjelaskan:
"Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat".

Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa: “Dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Lebih Lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di jelaskan Bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang berfungsi menetapkan Perdes bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi mmasyarakat. Selanjutnya BPD berwenang mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa, membentuk panitia Pilkades dan menyusun tata tertib BPD.
_sumber:
(Dolvin rivai)
STIA BINA TARUNA.
__________________________________________________________________


+
Perda No. 06/2010 Kabupaten Pesawaran tentang BPD.
Tujuannya agar mereka mengetahui dengan pasti bagaimana kedudukan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajibannya. Seperti  menetapkan peraturan desa (perdes), membahas rancangan perdes, mengawasi pelaksanaan perdes, dan peraturan Kades.
’’Karena pada prinsipnya BPD harus bisa menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat di lokasinya masing-masing,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar