Proses reformasi politik dan penggantian pemerintahan yang
terjadi pada tahun 1998, telah diikutkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pmerintahan Daerah dan mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa. selanjutnya sebagaimana diatur dalam
undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, bentuk pemerintahan desa terdiri atas
Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
Dimana Badan Permusyawaratan Desa atau disebut dengan BPD
sesuai pasal 104 adalah wakil penduduk desa yang dipilh "dari dan oleh penduduk
desa" yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa dan
mengawasi penyelengaraan pemerintahan desa. untuk itu, BPD dan Kepala Desa
menetapkan Peraturan Desa (Perdes). Dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya,
kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 telah
memberikan kesempatan bagi desa dalam memberdayakan masyarakat desa serta desa.
Masyarakat desa dapat mewujudkan masyarakat yang otonom (desa otonom) sebagai
otonom yang asli. Namun, dengan fungsi dan kewenangan yang diberiakan oleh
Unadang-undang terhadap BPD tenyata belumdapat melaksanakan tugasnya sebagaimana
yang telah diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 1999.Makna otonomi dalam Undang-undang (Peraturan Pemerintah). Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memepunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Dalam prinsip dan pijakan otonomi daerah adalah otonomi daerah berpijak pada asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantu, otonomi seluas-luasnya tetap dalam bingkai NKRI, Tujuan akhir dari otonomi adalah pelayanan terbaik dan kesejahtraan masyarakat, prinsip dari otonomi daerah mengembangkan kemandirian
dan kesetaraan, dan pemerintahan desa didasarkan pada prinsip keragaman, demokrasi, akuntabilitas, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
BPD dan masyarakat adalah aktor
utama yang seharusnya melakukan kontrol untuk mewujudkan akuntabilitas dan
transparansi pemerintahan desa dari suatu proses pembuatan PERDES hingga
evaluasi, sehingga proses tersebut tidak semata-mata didominasi oleh elit-elit
di desa dan tentu saja ruang kontrol masyarakat tersebut harus dilegalkan dalam
aturan main baik Undang-Undang, PERDA maupun PERDES. Hal di atas sesuai dengan penjelasan
pada Pasal 200 dan pasal 209 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.
Pada peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di
jelaskan Bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
dan merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan kerterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyarawah dan mufakat. Pada Pasal 35
peraturan tersebut menjelaskan BPD mempunyai wewenang: ”Membahas rancangan
peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakanpengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyusun tata
tertib BPD”. Kemudian pada Pasal 36 dijelaskan bahwa BPD mempunyai hak: “Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat”.
:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan BPD
sebagai wadah saluran aspirasinya pada tingkat Desa.
Secara normatif BPD
adalah mitra sejajar pemerintah desa, namun seringkali dalam pelaksanaanya
hubungan antara BPD dan pemerintah desa tidak selalu sejajar sehingga mekanisme
pengawasan dari masyarakat atau individu baik kepada BPD terhadap pemerintah
desa seringkali tidak efektif, dengan kata lain BPD sebagai wakil individu atau
masyarakat tidak bertanggung jawab kepada masyarakat atau individu yang memilihnya
Oleh karena itu dalam hal ini yang menjadi persoalan dan tolak ukur adalah 'apakah Badan Permusyawaratan Desa
"benar-benar telah efektif dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangannya dalam mewujudkan otonomi desa".??????????
apakah benar-benar membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan atau hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan masalah yang tidak perlu, yang hanya akan menghabiskan energi yang sesungguhnya lebih dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk melepaskan diri dari jerat kemiskinan dan krisis ekonomi.
Dengan melihat kenyataan yang ada
dilapangan bahwasannya para anggota BPD di Desa terlihat masih
rendahnya peran serta dalam proses , kurang menggali, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat setempat sebagai wujud Otonomi Desa yang asli
dan hanya mengedepankan fungsi pengawasan semata tanpa mekanisme. Di sisi lain anggaran
oprasional yang begitu minim dan honor yang diterima anggota BPD tidak sebanding dengan kinerja sehingga melemahnya
semangat kerja dari pada anggota BPD.__kita semua mengharapkan artikel ini dapat digunakan sebagai masukan atau referensi dalam pelaksanaan
otonomi desa dan lebih khususnya bagi anggota BPD dapat digunakan sebagai acuan
dalam pelaksanan fungsi dan wewenang:
BPD
sebagai legislasi desa mempunyai hak untuk mengajukan Rancangan Peraturan Desa,
merumuskannya dan menetapkanya bersama Pemerintah Desa. pembuatan PERDES sangat
penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan
perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang dibuat
harus berdasarkan masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat
Perdes sebagai upaya penyelesaian permasalahan. Disamping itu, kurangnya dana
oprasional. Rentang tugas yang begitu luas membutuhkan dana proposional. Salah
satu fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat dimana usulan atau masukan
untuk rancangan suatu Perdes dapat datang dari masyarakat dan disampaikan
melalui BPD.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara
bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal
ini, BPD sebagai lembaga pengawasan
memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa
serta anggaran pendapatan danbelanja desa (APBDes). Akan tetapi, kurang
berfungsinya fungsi BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang
disebabkan lemahnya kemampuan dan kualitas anggota BPD, tingkat pendidikan dan
etos kerja merupakan pendorong terhadap pemahaman fungsi BPD. Hal ini
menyebabkan kurangnya kepercayaan dalam pembuatana Peraturan Desa karena
aspirasi masyarakat tidak berjalan sesuai dengan harapan Dalam pelaksanaan Otonomi Desa,
diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakkan masyarakat untuk ikut serta
berpartisipasi didalamnya, dengan demikian diharapkan bahwa pemerintahan desa
dalam melaksanakan pembangunan desa akan berjalan lebih efektif, efisien dan
rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ketika fungsi dan kewenangan BPD
dapat dilaksanakan dengan baik secara utuh maka hal tersebut akan memberikan
kontribusi yang sangat baik terhadap akuntabilitas pemerintahan disuatu desa,
dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis sesuai
dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan juga
mengingat bahwa pada dasarnya di era otonomi seperti sekarang ini, di tingkatan
Desalah potensi-potensi masyarakat ideal untuk dikembangkanOleh karena itu dalam hal ini yang menjadi persoalan dan tolak ukur adalah 'apakah Badan Permusyawaratan Desa
"benar-benar telah efektif dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangannya dalam mewujudkan otonomi desa".??????????
apakah benar-benar membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan atau hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan masalah yang tidak perlu, yang hanya akan menghabiskan energi yang sesungguhnya lebih dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk melepaskan diri dari jerat kemiskinan dan krisis ekonomi.
:
3. Sebagai sarana motivasi bagi masyarakat agar lebih meningkatkan partisipasinya terhadap pelaksanaan fungsi, aspirasi dan pengawasan.Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 22 Tahun 1999 pasal 104 menyebutkan bahwa:
"Badan Perwakilan Desa atau
yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat
Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintahan Desa".
Sedangkan
dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 pasal 209
menjelaskan:
"Badan Permusyawaratan Desa
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat".
Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200,
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa: “Dalam Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Dengan demikian diharapkan dapat
meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis yang
mencerminkan kedaulatan rakyat.
Lebih Lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005 tentang Desa di jelaskan Bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa yang berfungsi menetapkan Perdes bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi mmasyarakat. Selanjutnya BPD berwenang
mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan
mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa, membentuk panitia Pilkades dan
menyusun tata tertib BPD.
_sumber:
(Dolvin rivai)
__________________________________________________________________
+
Perda No. 06/2010 Kabupaten Pesawaran tentang BPD.
Tujuannya agar mereka mengetahui dengan pasti bagaimana kedudukan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajibannya. Seperti menetapkan peraturan desa (perdes), membahas rancangan perdes, mengawasi pelaksanaan perdes, dan peraturan Kades.
’’Karena pada prinsipnya BPD harus bisa menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat di lokasinya masing-masing,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar